·
Pengertian
Negara
Istilah
negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan
Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State,
etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang
artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang
tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing”
atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup
manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status
Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunyai 6 tugas yaitu :
- Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
- Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan..
- Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
- Pertahanan dan keamanan, Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Menegakkan keadilan, Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
1. Sifat monopoli
Monopoli
berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa,
jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang
dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan
dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan
dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan.
2 . Sifat memaksa
2 . Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam
kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya
anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi,
tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum
lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai
aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh
Negara lebih mengikat penduduknya.
3. Sifat Mencakup Semua
Sifat
untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan
membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang
perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka
usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal,
atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.
·
Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah
pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak
terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga
menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian.
Negara Kesatuan dapat berbentuk :
§ Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
§ Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari
negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan
satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang
didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur Negara
1.Wilayah/ Daerah
a)
Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.
Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas
negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
b) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum)..
c)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933).
d)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
Beberapa istilah yang erat
pengertiannya dengan rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara.
4. Pengakuan oleh negara lain
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
- PASAL UUD 1945 TENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN
Sebagai
warga Negara Indonesia, kita mempunyai suatu hak dan kewajiban. Hak dan
kewajiban warga Negara sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 30.
Tapi tahukah anda maksud dari pasal tersebut???. Nah, disini akan saya jelaskan
maksud dari pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, berikut
adalah penjelasannya :
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal
30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang
sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha
mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun
dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu
rasa aman di negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar