-----------CIRI-CIRI PROFESIONALISME-----------
·
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara
pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada
atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada
profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah
laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
·
Ciri-ciri profesionalisme:
- Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
-----------KODE ETIK PROFESIONALISME-----------
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
-----------KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN
PELANGGARANNYA----------
Kode etik profesi menurut UU no. 8
tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang
sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Organisasi Insinyur di Indonesia
bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei
1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno
Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang
bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah
sebagai berikut :
·
CATUR KARSA (PRINSIP-PRINSIP DASAR)
- Mengutamakan
keluhuran budi.
- Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
·
SAPTA DHARMA (TUJUH TUNTUNAN SIKAP)
- Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
- Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
- Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
- Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
·
Contoh Pelanggaran Kode Etik Insinyur
Sudah banyak musibah yang terjadi karena engineer di suatu perusahaan
mengabaikan keselamatan demi merai profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalh
peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1
januari 2007. Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah
kesrusakan komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh
para engineer tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen
tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di
biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di
dalamnya.
Di sini engineer melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak
menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang mebhayakan keselamatan. Ada
pelajaran pentting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut
keselamatan, engineer harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang
pada anilisis teknis yang akurat, mesk harus menantang kebijakan kooporasi.
Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineer, secara ketika , enginner
wajib melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan
sering menjadi dilema bagi engineer.
Refrensi
1. http://pii.or.id/profil/kode-etik
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi#cite_note-1
3. dan dari berbagai sumber lainnya.
Refrensi
1. http://pii.or.id/profil/kode-etik
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi#cite_note-1
3. dan dari berbagai sumber lainnya.