Kamis, 13 November 2014

PROFESIONALISME SEORANG INSINYUR

-----------CIRI-CIRI PROFESIONALISME-----------
·         Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme  ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
·         Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

-----------KODE ETIK PROFESIONALISME-----------
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
            Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

-----------KODE ETIK INSINYUR INDONESIA DAN PELANGGARANNYA----------
            Kode etik profesi menurut UU no. 8 tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
            Organisasi Insinyur di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah sebagai berikut :
·         CATUR KARSA (PRINSIP-PRINSIP DASAR)
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
·         SAPTA DHARMA (TUJUH TUNTUNAN SIKAP)
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
·         Contoh Pelanggaran Kode Etik Insinyur
Sudah banyak musibah yang terjadi karena engineer di suatu perusahaan mengabaikan keselamatan demi merai profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalh peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007. Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kesrusakan komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh para engineer tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di dalamnya.
Di sini engineer melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang mebhayakan keselamatan. Ada pelajaran pentting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut keselamatan, engineer harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang pada anilisis teknis yang akurat, mesk harus menantang kebijakan kooporasi. Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineer, secara ketika , enginner wajib melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan sering menjadi dilema bagi engineer.

Refrensi 
1. http://pii.or.id/profil/kode-etik 
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi#cite_note-1
3. dan dari berbagai sumber lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger