Kamis, 08 Januari 2015

STANDAR MANAJEMEN MUTU

1.    STANDAR MANAJEMEN MUTU
Sistem manajemen mutu adalah sistem yang digunakan untuk menetapkan Kebijakan (pernyataan resmi oleh manajemen puncak berkaitan dengan perhatian dan arah organisasinya di bidang mutu) dan sasaran mutu (segala sesuatu yang terkait dengan mutu dan dijadikan sasaranatau target pencapaian dengan menetapkan ukuran atau kriteria pencapainnya).ISO 9000 merupakan standar mutu yang sangat populer di seluruh dunia. ISO 9000 adalahsuatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Standar tersebut menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi yang mendasar bagi organisasi apapun yang berminatuntuk menerapkan standar ini.Berdasarkan definisi tersebut, maka sistem manajemen mutu ISO 9000 dapat didefinisikansebagai standar sistem manajemen mutu yang mengelola proses pencapaian mutu. Sistemtersebut mengatur hubungan antara supplier, lembaga, dan konsumen. Oleh karena itu, sistemmanajemen mutu ISO 9000 sama sekali tidak berbicara tentang mutu suatu produk, tetapi berbicara tentang proses pencapaian suatu tingkat mutu tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwalembaga yang akan mengadopsi sistem tersebut perlu menetapkan spesifikasi/persyaratankarakteristik mutu produk dan prosesnya.
Proses perkembangan menuju era mutu merupakan proses yang cukup panjang dengan melewati berbagai pengalaman dan pendekatan metode yang bermacam-macam. Perkembangan mutu yang terjadi tidak lepas dari awal perubahan era menuju era industri dimana mulai dipergunakannya mesin-mesin untuk membantu proses produksi. Secara garis besar perkembangan atau evalusi mutu adalah sebagai berikut:
- era tanpa mutu
- era inpeksi
- era pengendalian mutu
- era jaminan mutu 
- era manajemen mutu terpadu 
- era Sistem Manajemen Mutu (ISO)
    2.    ISO 9000
ISO ( International Organization for Standardization) adalah organisasi standar internasional yang didirikan     pada        tahun 1947 , berkedudukan di Janewa Swiss. Saat ini ISO beranggotakan 170 negara termasuk Indonesia. ISO 9000 itu adalah salah satu dari seri Standar Internasional untuk sistem Manajemen Mutu (SMM). Seri standar ISO 9000 digunakan untuk memperagakan kemampuan organisasi untuk taat asasdalam memberikan produk yang memenuhi permintaan pelanggan dan peraturan yang berlaku. Tujuannya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem manajemen mutu secara efektif, termasuk proses perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement).  ISO 9001:2000 merupakan persyaratan standar sistem manajemen mutu (quality management system) versi tahun 2000 yang merupakan edisi kedua (ISO 9001:1994, ISO 9002:1994 dan ISO 9003:1994). Sedangkan edisi pertamanya dikeluarkan pada tahun 1987.
Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 pada dasarnya dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahap persiapan
Pada tahap ini dilakukan langkah-langkah persiapan seperti; analisis dan pengkajian terhadap kondisi lembaga  secara    mendalam, membentuk steering committee, tim penyusun dokumen dan yang terpenting adalah membangun komitmen untuk menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000.
b. Tahap Penyusunan dan Pengesahan Dokumen
Pada tahap ini dilakukan penulisan dan pengesahan dokumen antara lain: kebijakan mutu, sasaran mutu, pedoman mutu, prosedur operasi standar, instruksi kerja, dan formulir.
c. Tahap implementasi
Tahap ini merupakan tahap implementasi atau penerapan sistem manajemen mutu yaitu dengan melaksankan semua ketentuan yang telahditulis di dalam dokumen. Pada tahap ini selalu ada kemungkinan untuk merevisi dokumen, bila dalam penerapannya ditemukan kesalahan atau kesulitan. Tahap ini dianggap mencukupi bila telah dijalani sekurang-kurangnya 3 bulan dan telah menghasilkan rekaman sebagai bukti pelaksanaan.
d. Tahap registrasi
Tahap registrasi dilakukan bila lembaga telah meyakini bahwa dokumen sistem mutu telah tersusun dan diterapkan sesuai persyaratan standar ISO 9001:2000. untuk maksud tersebut lembaga dapat mengajukan pemohonan kepada sebuah badan sertifikat untuk dilaksanakan audit sertifikat guna memperoleh sertifikat ISO 9001:2000. 
    3.    Sistem Manajeman TQM
Konsep Total Quality Management (TQM) dikembangkan pertama kali pada tahun 1950-an (setelah berakhirnya Perang Dunia II) oleh seorang ilmuwan AS bernama Dr. W. Edwards Deming, dalam rangka memperbaiki mutu dari produk dan pelayanan yang dihasilkan oleh industri-industri di Amerika Serikat. Dr. Deming adalah salah seorang ahli statistik terkenal di AS, pada saat itu konsep ini tidak begitu diperhatikan secara serius oleh bangsa Amerika sampai akhirnya Dr. Deming ditugaskan ke Jepang bersama sejumlah tenaga ahli AS lainnya. Para ahli tersebut dikirim oleh pemerintah AS dalam rangka membawa pengaruh barat ke Jepang. Di Jepang ia kemudian mengadakan diskusi-diskusi dan seminar-seminar tentang prinsip-prinsip efisiensi industri, dimana diskusi ini diikuti secara serius oleh 45 orang CEO dari perusahaan-perusahaan di Jepang. Dalam diskusi tersebut Dr. Deming mengemukakan 4 hal penting:
1.   Sebuah organisasi bisnis harus mengetahui dan tanggap terhadap kebutuhan pelanggannya. Tanpa pelanggan, berarti tidak akan ada pesanan, dan tanpa pesanan berarti tidak akan ada pekerjaan.
2. Pentingnya melakukan survei terhadap kebutuhan-kebutuhan dan harapan pelanggan.
3. Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
4.   Menciptakan keinginan untuk melakukan perbaikan secara terus menerus.
Keempat hal yang dikemukakan oleh Dr. Deming tersebut sangat berpengaruh bagi bangsa Jepang yang kemudian mengadopsinya untuk menghidupkan kembali bisnis dan industri mereka yang hancur setelah perang. Pada akhirnya dengan konsep ini Jepang berhasil mendominasi pasar dunia pada tahun 1980-an sampai sekarang. Sehingga merepotkan sebagian besar industri manufaktur AS yang masih terlena dengan model manufaktur perakitan biasa, padahal model tersebut tidak cocok lagi digunakan dalam pasar ekonomi global modern.
Bangsa Jepang mengadopsi konsep-konsep Dr. Deming tersebut dengan menerapkan fungsi-fungsi mutu seperti Bagan Kontrol (Control Chart), Kehandalan Proses (Process Capability), dan lain-lain. Mereka menerapkannya secara menyeluruh dan konsisten di seluruh perusahaan. Pada tahun 1960 berhasil dibentuk konsep Quality Control Circle (QCC) yang secara operasional menjalankan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act). Siklus PDCA sendiri adalah suatu metode yang dipakai dalam TQM untuk menghasilkan perbaikan/peningkatan mutu secara berkesinambungan dalam rangka mencapai kepuasan pelanggan.
    4.    Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangkapengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
      5.    STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.        Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.        Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.        Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.        Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.        Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
  
     6.    ISO 14000
   ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.        ISO 14001                       : Sistem Manajemen Lingkungan
2.        ISO 14010 – 14015         : Audit Lingkungan
3.        ISO 14020 – 14024         : Label Lingkungan
4.        ISO 14031                       : Evaluasi Kinerja Lingkungan
5.        ISO 14040 – 14044         : Assessment/Analisa Berkelanjutan
6.        ISO 14060                       : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger